Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, sinergi Anggaran Belanja Pendapatan Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah mendukung pemulihan ekonomi di Provinsi Banten. Pada Tahun 2023, APBD Provinsi Banten hampir mencapai Rp 12 triliun.
“Selama tahun 2022, kinerja fiskal melalui APBN dan APBD menunjukan hasil yang positif. Mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional dan Daerah. Bisa mendukung pemulihan kesehatan APBN dan APBD,” ungkap Al Muktabar saat menjadi pembicara utama secara virtual dalam Taklimat Media Laporan Perekonomian Dan Kinerja Fiskal, Moneter, Dan Keuangan Daerah Provinsi Banten di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Jl Raya Serang - Pandeglang Km 7, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (26/1/2023).
“Dengan APBN dan APBD yang pulih maka bisa diposisikan menjadi instrumen yang bisa diandalkan untuk menjaga rakyat kita. Menjaga ekonomi, menjadi sebagai shock absorber, dan menjadi instrumen yang diandalkan untuk menjaga ketidakpastian. Kita tetap optimis bahwa ekonomi kita masih akan dapat tumbuh pada Tahun 2023 dengan indikator yang sangat baik,” tambahnya.
Dikatakan, kinerja APBN dan APBD perlu terus dijaga dan diarahkan untuk melindungi masyarakat mendukung pemulihan dan menjaga kesinambungan fiskal. Agenda Pusat dan Daerah dalam mengawal perekonomian harus terus menerus diperkuat, termasuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan untuk perekonomian Tahun 2023 di antaranya sudah diantisipasi dalam Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten. Di antaranya konektivitas, aksesibilitas untuk kelancaran pembangunan, hingga Upah Minimum Regional (UMR).
“Alhamdulillah UMR di Provinsi Banten terkelola dengan baik. Sehingga menopang penyelenggaraan sektor produksi,” ungkapnya.
“Kita (Pemprov Banten, red) fokus pada pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Belanja masyarakat lebih naik sehingga ekonomi berkembang,” tambah M Tranggono.