“Yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang. Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur untuk bekerjasama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan kanwil ATR/BPN,” tambah Arlan.
Masih menurut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang. Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Ke depan, penataan ruang di Provinsi Banten dengan adanya Perda RTRW baru bisa memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat seperti hak kawasan adat, dukungan terhadap kawasan pertanian, dan tentu juga untuk menciptakan investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” papar Arlan.
Dijelaskan, untuk pemerataan pembangunan juga diatur dalam struktur pola dan struktur ruang. Tentunya tetap mengedepankan geografis masing-masing daerah. Untuk Wilayah Utara kita rencanakan infrastruktur untuk memfasilitasi sektor jasa. Di Wilayah Selatan sebagai daerah pertanian dan perkebunan infrastruktur yang sudah masuk dalam perencanaan fokus kepada dukungan pada usaha-usaha sesuai dengan daerah masing-masing. (*)