Pertama, Untuk tenang dan menahan diri menyikapi pemberitaan media online yang tendensius menyudutkan FSPP. Mengedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren.
Kedua, Menghimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik.
Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten KH.Anang Azhari Alie menyatakan bahwa :
Pertama, Bantuan sumberdaya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitisional yang wajib diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Kedua, pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dr.Fadlullah Sekjen FSPP Banten menyatakan bahwa :
Pertama, FSPP Menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT dibawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap.
Kedua, Individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP.