banten-raya

Ini Komitmen Pj Gubernur Banten, Agenda Kerja Dipandu RPD 2023-2026

Kamis, 19 Januari 2023 | 08:56 WIB

Terkait penugasan/mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.

“Sudah tertuang di APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya usai mengikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Selasa (17/1/2022) kemarin.

Sedangkan untuk agenda Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi. Al Muktabar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu.

Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Selanjutnya Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.

Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu. Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.

Dijelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Pergub Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pergub Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Daerah; Pergub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dinas Daerah; serta, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Inspektorat Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini