banten-raya

Integrasi NIK Menjadi NPWP Per 1 Januari 2024

Senin, 16 Januari 2023 | 22:06 WIB

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 akan terintegrasi. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.(*)

Halaman:

Tags

Terkini