"Layanan dasar itu terukur dari kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Serta satu titik yang ingin kita kejar yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, dan gizi buruk. Itu yang akan kita sasar bersama-sama," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita akan bersama-sama mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sejumlah 612 dokumen.
"DPA SKPD-Pendapatan Daerah sejumlah 15 Dokumen, DPA SKPD-Belanja Daerah sejumlah 595 Dokumen dan DPA SKPD-Pembiayaan sejumlah 2 Dokumen," ujarnya.
Selanjutnya, Rina merincikan struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 11,5 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun lebih, Defisit APBD sebesar Rp 227,1 miliar lebih, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 227,1 miliar lebih.
"Defisit ini ditutup dari surplus pembiayaan sehingga jumlahnya berimbang," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Launching Jawara Mobile Bank Banten.