Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengungkapkan, sesuai dengan amanah dari Undang-Undang, BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“BPK akan selalu menjadi pengawal, kalau diistilahkan itu menjadi pengawal keuangan negara. Bahwa keuangan negara itu dipergunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan yang ada,” ungkapnya
Dikatakan, secara umum pengelolaan keuangan negara ditujukan untuk mencapai tujuan negara. Diwajibkan melakukan pengelolaan sebaik baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo mengungkapkan LHP BPK merupakan alat bagi pihaknya untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Selama ini, kemampuan secara teknis kami untuk mengawasi pembangunan terbatas. Dengan adanya LHP ini membuat kita bisa mengawasi pembangunan secara lebih detail dan dalam,” ungkapnya.
“Kita gunakan sesuai dengan kewenangan kami untuk mengontrol pembangunan berkelanjutan,” pungkas Budi. (*)