banten-raya

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahun Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB

Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar secara tanggung renteng. Dari jumlah itu, Rita wajib membayar uang pengganti Rp738 dan Suharyo Rp386 juta.

Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.

Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp600 juta dan Rp250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.

Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Perkara ini merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel.

Dia memaparkan, ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang. Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp250 juta. (Red)

Halaman:

Tags

Terkini