banten-raya

Kapolresta Tangerang Ikuti Rakor Pembahasan PPKM di Tangerang Raya

Senin, 11 Januari 2021 | 18:53 WIB

Dipaparkan Wahyu, PPKM mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu, kata Wahyu, adalah upaya pengetatan dan pengendalian dalam menangani Covid-19. Pembatasan, kata Wahyu, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Wahyu, pembatasan meliputi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (work form office/WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kemudian, lanjut Wahyu, kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran. Untuk makan dan minum di tempat sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 7 malam,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Wahyu.

Wahyu mengajak semua elemen masyarakat bergotong-royong untuk tertib protokol kesehatan. Wahyu mendorong masyarakat untuk melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

“Dan mengurangi mobilitas di luar rumah. Perlu kami sampaikan, setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini