banten-raya

Dongkrak PAD, Bapenda Banten Gelar Program Empati Ditengah Pandemi

Minggu, 23 Agustus 2020 | 21:38 WIB
Bapenda Banten menyebut tidak akan memberikan diskon terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor diatas lima (5) tahun.

Ia menjalaskan, denda itu bukan pajak daerah dan bukan pajak kendaraan bermotor, boleh bebas dasarnya Pergub. Kalau tarif pajak itu Perda.

Menurutnya bisa saja berinovasi, tapi kalau sudah diatas 5 tahun namanya pajak kadaluarsa, silahkan ajukan untuk dihapus dari wajib pajak.

Namun kata dia, untuk mendongkrak nilai PAD Banten puhaknya tetap melakukan upaya meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini karena ada pandemi, ada bulan bebas denda atau bahasa hukumnya sanksi administrasi, Pergub 12 dibebaskan. Kita sudah jalankan dari 1 April sampai 13 Agustus 2020 ini. Maksudnya apa? Karena empati pada saat pandemi, dan ini sudah banyak diikuti daerah lain," kata Opar.

Terkait, apakah nanti bebas denda pajak akan diperpanjang, Ia mengaku akan melihat perkembangan dan akan dikaji dan dievaluasi kembali.

"Saya berharap masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak," harapnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pada periode 2 Januari 2015 sampai 31 Desember 2019, ada sebanyak 5.231.007 unit kendaraan bermotor terdaftar di Samsat seluruh Banten.

Dari total kendaraan ini 2.244.717 unitnya tunggakan potensi atau kendaraan itu belum mendaftar ulang by status. (Red)

Halaman:

Terkini