banten-raya

Dongkrak PAD, Bapenda Banten Gelar Program Empati Ditengah Pandemi

Minggu, 23 Agustus 2020 | 21:38 WIB
Bapenda Banten menyebut tidak akan memberikan diskon terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor diatas lima (5) tahun.

Serang, bidiktangsel.com - Bapenda Banten menyebut tidak akan memberikan diskon terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor diatas lima (5) tahun.

Sebelumnya pihak DPRD Provinsi Banten meminta pihak Bapenda untuk memberikan diskon penunggak pajak lantaran berjumlah signifikan sehingga potensi mendongkrak PAD Banten.

Opar Sohari Kepala Bapenda Provinsi Banten ketika nanti diberikan diskon kepada penunggak pajak bisa diberikan jaminan dapat membayar tunggakan.

Pasalnya kata dia, saat ini setelah dihilangkan denda saja masih banyak warga yang tidak memanfaatkan program itu.

"Kalau dikasih potongan pokok pajaknya, itu namanya kurang mendidik. Akhirnya banyak yang dinanti-nanti bayarnya agar dikasih diskon. Jadi perlu ada kajian lagi," ujarnya dihubungi via telefon seluler, Minggu (23/8/2020).

Lebih dalam Opar mengatakan, UU 28 itu tidak menyatakan nilai pokok pajak di diberikan diskon, tetapi setelah 5 tahun namanya pajak kadaluarsa.

"Jadi berhak mengajukan tapi setelah 5 tahun dia kita berikan pajak kadaluarsa, tidak boleh kendaraan nya dipakai lagi, harus daftar ulang atau kita hapuskan dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor), sehingga dia dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor, tapi tidak boleh kendaraannya dijalankan. Motornya harus dikilo buat rongsokan," ungkapnya.

Halaman:

Terkini