banten-raya

Resmi Disetujui DPRD, Wagub Banten Minta APBD-P 2020 Dikawal Penggunaannya

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Lebih khusus, kata Budi, DPRD mengingatkan agar dana penambahan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020 harus benar-benar berpedoman kepada regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan nvestasi daerah. “Berikutnya DPRD juga berpesan agar dana pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam Perubahan APBD 2020 dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan yang ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp4,99 triliun. Adapun terkait dengan penambahan modal Bank Banten, DPRD sebelumnya telah menyetujui penambahan modal Bank Banten melalui PT BGD sebesar Rp1,55 triliun. (*/Rls)

Halaman:

Terkini