banten-raya

KPU Kabupaten Serang Terima Pendaftaran Pemantau Pilkada dari JRDP

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:58 WIB

SERANG, bidiktangsel.com - Partisipasi unsur masyarakat dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah adalah amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang bertujuan agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jum'at (14/8/2020), Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendaftarkan sebagai lembaga pemantau di Pilkada Kabupaten Serang kali ini.

"JRDP adalah lembaga pertama yang mendaftar sebagai pemantau pemilu di Kabupaten Serang," ujar Zaenal Muttaqin, Komisioner KPU Kabupaten Serang, usai menerima pendaftaran JRDP, Jumat (14/8/2020).

KPU juga mempersilahkan lembaga lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan di Pilkada kali ini.

"Untuk lembaga pemantau bisa dari mana saja, dari luar Kabupaten Serang juga kami terima dan nanti akan kami verifikasi, yang daftar untuk pemantau pemilu baru JRDP ini, dan lembaga survey juga baru satu dari Tangerang," beber pria yang akrab disapa ZQ ini.

"Untuk pendaftaran lembaga pemantau masih kami buka, sampai jangka waktu seminggu sebelum pencoblosan baru kami tutup," imbuhnya.

KPU juga akan melakukan verifikasi setiap lembaga yang mendaftar sebagai pemantau, terkait kelengkapan persyaratan dan legalitas lembaga.

Halaman:

Terkini