Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten guna penyedikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," Ujarnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati kepada seseorang yang baru dikenalinya, kejahatan datang karena ada kesempatan dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (*)