Dikatakan Suhendar, ketika BPN mengajukan banding, maka sebetulnya BPN tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan.
Sebab, Undang-undang ini berlaku sejak 2008. Dan seharusnya berlaku secara umum, artinya BPN harus siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding.
"Kalau badan publik itu transparan ga perlu sengketa ke KI, karena seharusnya ketika dimohon harus dikasih kalo itu hak publik. Apalagi sampai melawan putusan yang sudah dimenangkan KI, lalu BPN keberatan. Bagi saya sederhana, ketika Badan Publik tidak mau terbuka maka Ini sudah ada sesuatu, entah karena pengelolaan anggaran negara tidak beres, entah karena ada penyimpangan atau bisa juga dugaan praktek korupsi," pungkasnya. (Rls)