banten-raya

Polda Banten Amankan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Minggu, 1 September 2019 | 11:43 WIB

Serang - Polisi mengamankan tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu (26/8). Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.

Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir Msi, Menyatakan Bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan Pendistribusian dari Pertamina kepada SPBU SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya.

Sementara Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Sik. M.H, Menyatakan Bahwa pihak nya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya Oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan Sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.

Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil mitsubishi kuda warna hitam dan isuzu phanter pick up yang terparkir depan kontrakan.

"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9).

Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp.5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini