"Kita Jajaran Kepolisian Daerah Banten akan intens melakukan himbauan terhadap penyalahgunaan narkoba. Serta memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polda Banten," ujaranya.
Untuk diketahui, tersangka dapat dikenakan pasal tentang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*/rls)