Menurut dia ada banyak fungsional yang belum uji kompetensi. Apalagi kedepan kata dia uji kompetensi dibatasi oleh adanya talent full, dimana syarat uji kompetensi harus sudah dua tahun tugas di dinas tersebut.
”Jadi orang BKD gak mungkin isi di dindik atau DKBPPPA. Karena syaratnya sudah dua tahun bertugas dan golongan minimal 3C. Pengisian beda sangat lebih tinggi Syaratnya, harus uji kompetensi dan lulus. Kalau gak lulus gak bisa ikut, yang menyatakan lulus instansi pembina walau kita yang menyelenggarakan,” ucapnya.
Saat ini, papar Surtaman, di dinas 99 persen tidak ada eselon IV, seperti di BKPSDM eselon IV hanya tinggal kasubag umum kepegawaian. Sedangkan sisanya jabatan fungsional, apabila ada yang promosi atau pensiun dan meninggal dunia jadi tidak bisa diisi.
”Cara melakukan tugas nya diatur dalam permenpan 6 tahun 2022, namanya dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi ada ketua tim kerja di tunjuk, kalau kurang tenaga bisa libatkan dinas lain. Namanya dibentuk tim kerja,”tuturnya.(***)