“Apa itu warga digital? Yaitu, kita semua yang memanfaatkan teknologi informasi dan komputer dalam beraktivitas. Nah, meskipun aktivitas dunia digital ini bersifat virtual, bukan berarti kita ini bebas tanpa aturan,” kata Nia.
Dikatakan Nia, masyarakat tetap perlu untuk memperhatikan aturan dan etika yang berlaku dalam beraktivitas di dunia virtual.
Baca Juga: Pengurus Wilayah Muhammadiyah Banten Dapat Hibah Dari Pemerintah Provinsi Banten
Aktivitas di dunia virtual diatur oleh UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informatika secara umum.
Kata Nia, sebagai warga digital masyarakat Indonesia dan dunia tidak hanya sekedar tahu soal teknologi digital dan internet tetapi juga tanggap untuk merespons dan menjawab persoalan yang muncul berkaitan teknologi informasi dan komputer.
“Lebih jauh lagi, kita menjadi tangguh berhadapan dengan beragam problematika dari penggunaan teknologi informatika dan komputer dalam aktivitas keseharian kita,” katanya. (***)