banten-raya

Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono: Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:26 WIB
embagian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, jaminan masyarakat akan adanya pihak luar yang akan merusak hutan adat itu kecil kemungkinannya. Kalaupun ada itu bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengungkapkan, SK Penetapan status Hutan Adat yang akan diserahkan sebanyak 19 unit SK seluas 77.185 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK, diantaranya terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas ± 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK.

Sehingga sampai dengan 31 Desember 2022, Kementerian LHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK di Provinsi Banten.

Wawan berharap, dengan ketetapan hukum hutan adat itu, masyarakat setempat bisa memanfaatkannya dengan baik dan tidak semena-mena untuk diperjualbelikan lahannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat dan juga Dinas terkait bagaimana hutan adat itu bisa dimaksimalkan selain sebagai destinasi wisata juga untuk ketahanan pangan daerah, sehingga ia bisa berperan dalam penanganan inflasi, stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim di Provinsi Banten, ” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penyerahan SK tersebut secara serentak melalui virtual pada 17 Provinsi, yang terpusat di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. (***)

Halaman:

Tags

Terkini