Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Gerakan RW Bebas TBC, Libatkan Masyarakat Putus Rantai Penularan
Menurutnya, apabila proses penyelesaian terus mengalami penundaan tanpa alasan hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan tidak melakukan penundaan yang tidak beralasan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Rancagong dan Desa Caringin masih menunggu kepastian penyelesaian dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang serta berharap seluruh pihak mengedepankan supremasi hukum dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.
(***)