Serang, bidiktangsel.com – Skandal pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, kian mengguncang panggung nasional dan internasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan PT Modern Cikande Industrial Estate atas dugaan kelalaian yang menyebabkan cemaran radioaktif.
Baca Juga: Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung Cs-137.
Hasil investigasi Satgas menemukan 10 titik paparan radiasi, dua di antaranya telah didekontaminasi sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Kita akan tempuh jalur pidana dan perdata. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Hanif di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Cemaran Masuk Rantai Pasok Ekspor
Menurut laporan investigasi, PMT sudah beroperasi hampir dua dekade di sektor peleburan baja.
Dugaan bahwa scrap radioaktif masuk ke proses produksi menimbulkan kekhawatiran kontaminasi menyebar ke udara, tanah, hingga rantai pasok industri sekitar kawasan. Satgas bahkan telah memeriksa 15 lapak besi bekas di sekitar Cikande.
Kasus ini meloncat ke level internasional setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menahan ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
Sampel udang diketahui mengandung Cs-137 sebesar 68,48 Bq/kg ± 8,25, membuat FDA mengeluarkan Import Alert #99-51. Dampaknya, seluruh produk BMS otomatis ditolak masuk pasar AS.
Baca Juga: Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia
Media global ikut menyoroti. Washington Post menulis bahwa udang bermerek Great Value untuk Walmart harus ditarik dari pasar AS.