Baca Juga: Layanan RSUD Banten Harus Profesional, Sekda Ingatkan Pentingnya Empati dan Inovasi
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB yang memastikan proses balik nama sertifikat tanah maupun bangunan tidak dikenakan PPh.
Bedakan PPh dan BPHTB
DJP juga menyoroti adanya kerancuan publik antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.
- BPHTB tetap berlaku atas perolehan tanah atau bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS Periode 2025–2030
Imbauan DJP
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami dengan benar aturan perpajakan warisan.
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris hanya perlu mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” tegas DJP dalam keterangannya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi KPP terdekat.
(***)