BLPS Berubah, Publik Bertanya:
Dalam dokumen lelang, Pemkot menetapkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) Rp95 ribu/ton untuk Tahap I dan Rp320 ribu/ton untuk Tahap II. Oligo bahkan mengajukan lebih rendah: Rp85 ribu/ton dan Rp315 ribu/ton.
Namun saat PKS diteken, BLPS Tahap I justru dihapus (Rp0/ton), sementara Tahap II ditetapkan Rp310 ribu/ton.
“Wajar kalau publik bertanya, untuk apa ada dokumen lelang kalau akhirnya bisa diubah seenaknya? Siapa yang bermain di balik perubahan ini?” ucap Jerry.
Baca Juga: Indonesia dengan SDA Melimpah, Mengapa 80% Penerimaan Negara Bergantung pada Pajak?
Janji Energi Terbarukan Terkendala:
Awalnya, Oligo menjanjikan pembangunan PLT Biogas 9,1 MW dan PLT RDF 23 MW dengan harga listrik 13,35 cent sesuai Perpres 35/2018, serta masa operasi 25 tahun.
Namun pada 7 Juni 2023, PLN menolak studi kelayakan karena PLT Biogas dianggap tidak sesuai regulasi.
Konsorsium lalu menghapus rencana PLT Biogas, menaikkan kapasitas listrik menjadi 40 MW, sekaligus menurunkan harga jual ke 11,5 cent.
Skema ini memunculkan kritik: dokumen disusun belakangan, sementara proyek didorong berjalan lebih dulu.
Baca Juga: Raperda RPJMD Usul Bupati Disampaikan Wabup Serang Najib Hamas
Tanggung Jawab yang Dialihkan:
P3S juga menyoroti pola pengalihan beban tanggung jawab. Sejak awal, Pemkot memikul kewajiban BLPS hingga infrastruktur.
Namun perlahan, beban itu dialihkan ke pihak konsorsium. Saat konsorsium kewalahan, mereka kemudian menoleh ke pemerintah pusat untuk meminta dukungan tambahan.