banten-raya

Tiket Pesawat Lebaran Dapat Insentif! Pemerintah Berikan Keringanan Pajak

Minggu, 9 Maret 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi

Jakarta, bidiktangsel.com – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran menggunakan pesawat! Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Insentif ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau, terutama menjelang Idulfitri yang biasanya disertai lonjakan harga tiket.

Baca Juga: Dugaan Mega Korupsi di PLN: Proyek Mangkrak, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan industri penerbangan nasional pascapandemi.

"Dengan insentif ini, daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara diharapkan meningkat, sehingga mereka bisa merasakan manfaat langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih ringan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.

Berikut beberapa ketentuan utama dalam PMK-18/2025 terkait insentif PPN:

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PLN, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

  1. PPN sebesar 5% dari tarif dasar tetap ditanggung oleh penumpang.
  2. PPN sebesar 6% dari tarif dasar ditanggung oleh pemerintah.
  3. Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi di penerbangan domestik berjadwal.
  4. Periode pembelian tiket yang mendapat insentif berlangsung dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
  5. Periode penerbangan yang mendapatkan insentif ini berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah merencanakan perjalanan mudik tanpa terbebani harga tiket yang tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu maskapai dalam meningkatkan okupansi penerbangan selama periode Lebaran.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan Penjualan Miras dalam Operasi Ramadan 2025

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dengan insentif ini, segera manfaatkan periode pembelian yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini bisa diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Jangan sampai ketinggalan! Manfaatkan insentif ini untuk perjalanan mudik yang lebih hemat dan nyaman. (***)

Tags

Terkini