banten-raya

Dugaan Korupsi Rp75,9 Miliar di Tangsel, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 4 Maret 2025 | 17:59 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekrisna

Kota Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. 

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Maulianto Awang, dalam upaya mengungkap skandal yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: BPBD Tangsel Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir, Ratusan Keluarga Mengungsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekrisna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Maulianto dilakukan secara intensif. 

Namun, ia belum bersedia mengungkap detail materi pemeriksaan. Selain Maulianto, penyidik juga memeriksa dua pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Februari 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Selain Maulianto, dua pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, yakni Iwan Sasmita dan Rega juga turut diperiksa.

Kejati Banten menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan dan posisi, akan diseret ke meja hijau.

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa dalam proyek senilai Rp75,9 miliar ini, potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp25 miliar. 

Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Sukseskan Program Prioritas Asta Cita Presiden Prabowo

Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya item pekerjaan senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Selain itu, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga kuat terlibat dalam permainan kotor. 

Kejati Banten menemukan bahwa perusahaan ini tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kualifikasi yang memadai untuk mengelola proyek pengelolaan sampah sebesar ini.

Dugaan kuat mengarah pada praktik kolusi dalam proses penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek.

Halaman:

Tags

Terkini