banten-raya

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Pagedangan Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:32 WIB
Pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Kakanwil BPN Banten: Mafia Tanah Harus Diberantas

Tanah saya digeser, Kalau sertifikat udah keterangannya nggak benar, gambar rukonya, berarti warga-warganya patut diduga nggak benar. Jadi pasal 266 itu tentu terkati dengan 263, tidak mungkin 266 itu berdiri sendiri. Karena keterangan yang tidak benar di dalam akta otentik, pasti didahului dengan keterangan-keterangan yang tidak benar.

Keterangan yang tidak benar itu melanggar pasal 263. Warga-warga yang tidak benar itu dikenai pasal 263, HGB yang tidak benar itu terkena pasal 266, Apalagi peta yang diberikan Paramount ke Haji Encu, Peta itu ternyata posisi tanah saya digeser-geser. Di Peta BPN juga tanah saya bergeser.

Tapi kalau di Peta PBB itu masih utuh, sesuai dengan Peta Rincik 1987. Jadi kita patokannya Peta Rincik dan Peta Bapenda. Karena saya bayar PBB dari tahun 1991 hingga 2024, saya bayar selama 33 tahun terus menerus tidak ada bolong satu pun tapi fisiknya dikuasai Paramount, dibangun ruko, dijual ke pihak ketiga.

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Match Fixing Liga 2 2018

Dan kita sudah pernah gelar perkara pada bulan Agustus 2012, Paramount secara tertulis mengakui 9 bidang tanah itu milik saya, di dalam lokasi Paramount dan Paramount belum bebaskan. Tapi pada Oktober 2012, tanah saya diHGB, lalu kita diundang ke kantor Bapenda, tanah sudah sertifikat, nama Paramount, padahal kita masih mediasi di Bapenda. Karena harga tidak cocok, ya sampai sekarang tidak ada transaksi.

Tanah saya sudah dibangun ruko tahun 2013 dan dijual ke pihak ketiga. Jadi harapan saya, selain Pengadilan cepat-cepat eksekusi, saya sangat berharap supaya Kapolri, Kabareskrim, memperhatikan masalah saya yang sudah berlarut-larut. Kalau memang ada pidana, pidanalah secepat-cepatnya. Jangan karena konglomerat atau mafia tanah, jadi kasus nggak selesai-selesai. Kan kasihan kita rakyat.

Sementara itu, pihak Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap dokumen tanah dan pengecekan fisik menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan klaim.

Baca Juga: Mafia Tanah Terbukti Melanggar Hukum: Eksekusi Putusan Inkracht Terus Dihambat

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah. (***)

Halaman:

Tags

Terkini