Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/137/II/2017 yang diajukan oleh Komang Ani Susana pada 8 Februari 2017.
Baca Juga: Mafia Tanah Terbukti Melanggar Hukum: Eksekusi Putusan Inkracht Terus Dihambat
Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim Polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah: Pria Lansia 82 Tahun Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Girik ke Menteri ATR BPN AHY
Komang Ani Susana, pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 1991.
"Selama 33 tahun saya bayar PBB tanpa pernah terputus. Namun, tanah itu sekarang dikuasai pihak lain, dibangun ruko, dan dijual ke pihak ketiga," ungkapnya saat ditemui media, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, kasus ini berawal dari mediasi pada tahun 2012 yang tidak mencapai kesepakatan terkait pembebasan tanah.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Tegaskan Pentingnya Tindakan Preventif Melawan Mafia Tanah di Jambi
Berikut pernyataan Komang;
Hari ini pemeriksaan setempat, investigasi dari Bareskrim, pemeriksa posisi tanah saya yang bidang 155 yang diserobot kurang lebih 21 ruko, dan bidang 139 yang diserobot sudah jadi gerbang masuk Alicante dan dua ruko di sampingnya. Sekarang Bareskrim turun memeriksa hari ini.
BPN juga ikut turun, jadi kita hanya tunjukkan patok, BPN yang ukur sama Bareskrim. Harapan saya, Bareskrim lurus ya, tidak usah memihak kanan kiri yang penting lurus, kalau memang ada pidana ya cepatlah proses, pelanggaran pasal 385, 263, sama 266, karena di dalam sertifikat gambarnya beda.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2.905.199,90
Presiden RI Prabowo Subianto Instruksikan Penggunaan E-Katalog 6.0 untuk Seluruh Transaksi Pemerintah Mulai 1 Januari 2025
Pemkot Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Kota Tangerang: Layanan PBG 10 Jam Selesai Resmi Diluncurkan
DPRD Kota Tangerang Apresiasi Beroperasinya Mesin RDF di TPA Rawa Kucing