Baca Juga: Komisi Informasi Banten Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik di Tangsel
"Pasien jatuh saat dibonceng motor oleh ayahnya ketika menghindari lubang di jalan. Setelah itu, petugas kami melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui NIK pasien. Hasilnya, pasien tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelas Mujiyati.
Menurut Mujiyati, sempat terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu pasien mengenai keputusan untuk melanjutkan operasi.
Setelah berdiskusi, keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pulang pasien pada Minggu sore, 10 November 2024, dengan alasan keterbatasan biaya.
Baca Juga: Penundaan Proyek Peninggian Jalan di Ceger, Warga Prioritaskan Drainase untuk Hindari Banjir
"Keputusan tersebut merupakan keinginan keluarga sendiri, bukan karena penolakan dari pihak rumah sakit. Kami selalu siap memberikan penanganan medis sesuai prosedur dan kebutuhan pasien," tambahnya.
Pihak RSDP Serang juga menyayangkan pemberitaan oleh salah satu media online yang menyebut rumah sakit telah menolak pasien tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Mujiyati berharap agar media dapat melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pemberitaan yang dimaksud mengacu pada laporan media Tirtanewsdotcodotid dengan judul "RSUD Drajat Serang Dituding Tolak Pasien Balita, Forwatu Banten Ancam Lapor Ombudsman."
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Daerah: Susun Draft Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Anak
RSDP Serang menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien tanpa terkecuali, sesuai dengan prosedur medis dan administrasi yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, RSDP Serang berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. (***)