“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang,” tegas Agus Suryana.
Lebih lanjut, pemilik warung yang terjaring dalam operasi ini akan dimintai keterangan dan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur: Perbaikan Jalan di Pondok Aren Capai 95%
Satpol PP berkomitmen untuk tidak hanya menindak pedagang kaki lima, tetapi juga semua tempat usaha yang melanggar perda.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik di lingkungan mereka. (***)