Serang, bidiktangsel.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan, puluhan anggota dewan, serta pejabat esselon II dan III Pemkab Serang.
Baca Juga: Polres Tangsel Persangkakan Pengedar Obat Daftar G Tanpa Resep: Ancaman 12 Tahun Penjara
Adapun empat Raperda yang disahkan tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum.
3. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2024 mencakup peningkatan pendapatan dari murni ke perubahan, dengan kenaikan sekitar Rp280 miliar.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Tangsel: Penangkapan Dua ABH dalam Kasus Pembacokan yang Tertangkap CCTV
Di sisi lain, belanja daerah juga meningkat sebesar Rp127 miliar, meski terjadi defisit yang akan diatasi melalui refocusing anggaran, terutama pada belanja internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Defisit ini akan kita selesaikan dengan refocusing atau penyesuaian belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk masyarakat, melainkan untuk belanja internal OPD," jelas Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna.
Terkait Raperda percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, Tatu menekankan pentingnya perda ini dalam mendorong alokasi anggaran yang lebih fokus untuk penyediaan air minum.
Baca Juga: Bangun Budaya Antikorupsi, Pemkab Pandeglang Sambut Roadshow Bus KPK 2024
"Penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. Dengan adanya perda ini, anggaran biasanya akan lebih terfokus, seperti yang kita lakukan dalam penyelesaian jalan. Semoga bisa lebih cepat," harapnya.
Selain itu, Tatu juga menyoroti Raperda tentang pembubaran LKM Ciomas, yang disebabkan oleh utang luar biasa yang telah diselesaikan Pemda Serang melalui APBD secara bertahap kepada masyarakat.
"Utang tersebut sudah dituntaskan oleh Pemda Serang melalui APBD," tegasnya.
Bupati Tatu juga mengungkapkan bahwa Pemda Serang tidak berencana untuk mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru.