Andi Ony juga menggarisbawahi bahwa Raperda ini akan memiliki dampak signifikan terhadap aspek keuangan daerah. RPJPD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Ketentuan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta bagaimana RPJPD akan membentuk arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, kebijakan umum, program kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pengesahan Raperda ini menjadi Perda, yang akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. (***)