Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menekankan pentingnya percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD.
Kedua Raperda tersebut adalah tentang pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Baca Juga: Upaya Pengendalian Banjir Tangsel: Penambahan Kapasitas Sungai dan Pembangunan Tandon
Pernyataan ini disampaikan Al Muktabar usai memberikan tanggapan Gubernur Banten terhadap kedua Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Rabu (17/7/2024).
Al Muktabar menjelaskan bahwa penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal di Banten.
Menurutnya, setiap provinsi memiliki karakteristik, industri, dan tantangan lingkungan yang berbeda.
"Dengan Perda ini, kita dapat menyesuaikannya dengan kondisi lokal di Provinsi Banten sehingga lebih efektif dalam menangani masalah limbah B3," ujarnya.
Baca Juga: Nikmati Kelezatan Coto Makassar di Resto Mega Cibinong Bogor
Raperda ini akan mempermudah pengawasan, penegakan aturan, dan kerja sama antar Kabupaten/Kota dalam pengelolaan limbah B3.
Selain itu, Raperda ini akan mengatur program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait bahaya limbah B3 serta pentingnya pengelolaannya yang baik.
Raperda juga akan mengatur pengembangan infrastruktur dan mekanisme pendanaan untuk pengelolaan limbah B3, serta memberikan insentif kepada industri atau pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah.
"Memperhatikan peraturan dan kondisi industri serta rumah sakit di Banten, kami sangat mendukung penyusunan Raperda ini," tegas Al Muktabar.
Al Muktabar menyebutkan bahwa potensi terbesar limbah B3 di Banten berasal dari industri dan rumah sakit.