Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada para pemilik Bangunan Liar (bangli) di dua desa wilayah Kecamatan Pakuhaji, Jumat (17/05/2024).
Bangunan liar tersebut terletak di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait bangunan liar.
Baca Juga: Seba Baduy 2024: Warisan Budaya dan Kemeriahan Tradisi Adat Lebak
"Hari ini kami telah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan kedua. Sebelumnya, pendistribusian surat peringatan pertama telah dilakukan pada hari Selasa 14 Mei 2024," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menerangkan bahwa pada kegiatan ini, sebanyak 16 pemilik bangunan liar diberi surat peringatan kedua.
Jumlah ini berkurang dari 50 bangunan liar yang sebelumnya tercatat saat pendistribusian surat peringatan pertama.
"Dari hasil pendistribusian surat peringatan pertama, jumlah bangunan di Desa Kramat sudah berkurang karena pemiliknya telah melakukan pembongkaran secara mandiri," tuturnya.
Baca Juga: Tradisi Seba Baduy: Persembahan Syukur dan Simbol Persatuan di Lebak
Kasat Pol PP kembali menegaskan kepada pemilik bangunan liar agar segera melakukan pembongkaran sebelum Satpol PP Kabupaten Tangerang turun tangan.
"Kami berikan tenggat waktu sampai terbitnya surat pembongkaran nanti. Hal tersebut agar pemilik bangunan dapat mengamankan bahan bangunan yang dapat digunakan kembali," ujarnya.
Diketahui, setelah pendistribusian surat peringatan kedua ini, Satpol PP akan mendistribusikan kembali surat peringatan ketiga pada Hari Selasa 21 Mei 2024 mendatang.
Jika surat tersebut masih tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa. (***)