Pandeglang, bidiktangsel.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mengadakan program pelayanan KB gratis.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, membangun keluarga sejahtera, dan mewujudkan keluarga bahagia.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam kegiatan Intensifikasi Pelayanan KB di Kecamatan Majasari pada Selasa (14/5/24) menyampaikan bahwa program KB ini akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Baca Juga: Ribuan Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair Disnakertrans Pandeglang 2024!
"Dengan mengendalikan kelahiran dan menjamin terkendalinya penduduk, serta membentuk keluarga kecil sejahtera sesuai dengan kondisi ekonomis keluarga, program ini diharapkan dapat mewujudkan keluarga yang bahagia," jelas Irna.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa program KB ini akan membantu semua pasangan usia subur agar mendapatkan pendampingan yang baik dari mulai kehamilan hingga kelahiran.
Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pola asuh anak dan menekan angka stunting.
"Program Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah diakui dunia sebagai program yang berhasil menurunkan angka kelahiran dan mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera," imbuhnya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin, mengatakan bahwa kegiatan ini menargetkan 200 akseptor di Kecamatan Majasari.
Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Kabupaten Tangerang Tolak Politik Uang, Tapi Masih Rawan Digunakan!
Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di beberapa kecamatan lain secara mandiri, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-73.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah peserta KB aktif dan KB baru, serta mengedukasi masyarakat bahwa KB bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak," kata Aep.
Sekretaris Badan Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Yuda Ganda Putra, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari Bangga Kencana, sebuah program yang berfokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan revolusi mental.
"Meskipun kami yang menjalankan program ini, berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009 dan UU Pemerintah No. 23 Tahun 2014, program ini adalah milik kita bersama dan merupakan urusan wajib non dasar yang dilaksanakan secara berkelanjutan," ujar Yuda. (***)