Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang telah melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan liar di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 13 Mei 2024.
Tindakan pembongkaran dilakukan karena kelima bangunan tersebut melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.
Perda yang dilanggar mencakup Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, serta Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Segera Peninggikan Jalan Maruga Raya untuk Atasi Genangan Air
Bangunan liar semi permanen yang dibongkar meliputi tempat tambal ban, warung kopi, warung remang-remang, dan warung makan.
Proses pembongkaran menggunakan alat manual seperti linggis, palu besar, dan peralatan lainnya.
Moch Yagi Susilo, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua pembongkaran dilakukan karena sebelumnya juga sudah dilakukan tindakan serupa.
Yagi menjelaskan bahwa para pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan peringatan sebelumnya, sehingga pembongkaran dilakukan dengan melibatkan 32 personil.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang di Jalan JLS Kutruk
Alasan pembongkaran ini tidak hanya karena pelanggaran terhadap Perda, tetapi juga adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Selain itu, lokasi bangunan liar ini berada di areal vital menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP telah mengikuti prosedur sesuai Standar Operasional (SOP) dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar selama 10 hari kerja.
Namun, pemilik bangunan tidak merespons secara positif.
Yagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas jika para pelaku usaha tersebut masih membangun bangunan liar tanpa izin.