Serang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar razia dan menyisir warga pendatang di Kecamatan Jawilan, pada Senin (29/4/2024).
Hal ini dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri 2024, di mana banyak warga pendatang datang untuk mengadu nasib di Kabupaten Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan razia dan penyisiran ini bertujuan untuk memastikan keberadaan warga pendatang yang tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Semarak Nobar Timnas di Alun Alun Pamulang: Walikota Ajak Warga Rasakan Kebahagiaan Bersama!
Kepada mereka, ditawarkan kesempatan untuk pindah menjadi warga Kabupaten Serang.
"Bagi yang tidak mau mengganti identitas kependudukannya, maka mereka akan diminta untuk kembali ke kampung halaman," ujar Warnerry kepada wartawan di sela pendataan penduduk non permanen di Halaman Kantor Kecamatan Jawilan.
Selain razia dan penyisiran, Disdukcapil juga melakukan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan.
Hal ini dilakukan karena belum ada data mengenai penduduk non permanen di Kabupaten Serang.
"Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di Kabupaten Serang," terang Warnerry.
Warnerry menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kabupaten Serang, tetapi domisili dan KTP-nya berada di luar Kabupaten Serang.
"Setelah didata, kita akan memiliki data yang akurat," ucapnya.
Warnerry menegaskan bahwa pendataan penduduk non permanen dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Non Permanen.
"Di mana selama setahun, penduduk non permanen akan diberikan surat untuk memilih apakah ingin mendaftar menjadi warga Kabupaten Serang atau kembali ke daerah asal," katanya.