Rekomendasi dan aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.
Asri Anas memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten atas kontribusi mereka yang besar terhadap revisi Undang-Undang Desa. Kontribusi ini dibuktikan dengan banyaknya masukan dan saran yang diberikan dari Banten.
Ketua APDESI Provinsi Banten, Uhadi, berharap para Kepala Desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing ini untuk meningkatkan marwah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beliau juga menyampaikan bahwa dana kegiatan ini berasal dari iuran para Kepala Desa yang ingin mendapatkan penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang-undang Desa.
Sosialisasi dan Public Hearing Revisi UU Desa di Banten merupakan langkah penting untuk mewujudkan Desa sejahtera dan Indonesia maju.
Dengan semangat kebersamaan dan kerja sama antar semua pihak, diharapkan Desa-desa di Indonesia dapat berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap kemajuan bangsa. (***)