banten-raya

Kota Tangerang Tetapkan 4 Raperda Baru, Termasuk Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan PKL

Kamis, 25 April 2024 | 12:23 WIB
Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Hal ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPj Tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Penetapan Empat Buah Raperda Tahun 2024, yang diadakan pada Rabu (24/4).

Baca Juga: Satgas PPKS PTN-PTS Banten Bersatu Lawan Kekerasan Seksual: Perkuat Kolaborasi, Siap Deklarasi Bersama!

Keempat Raperda yang disahkan tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  2. Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global
  4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif atas kolaborasi mereka dalam menyelesaikan keempat Raperda ini.

Dia meyakini bahwa keempat Perda ini akan menjadi landasan bagi Pemkot Tangerang untuk melayani masyarakat dengan lebih baik dan paripurna.

Baca Juga: Harmonisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Banten Raih Penghargaan dari KPK dan Laporan Keuangan WTP

"Empat Raperda yang telah disepakati, merupakan landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarakat Kota Tangerang semakin baik dan paripurna," jelas Pj, dalam Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPj Tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Penetapan Empat Buah Raperda Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Dr. Nurdin juga memaparkan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada 11 sasaran pembangunan daerah Kota Tangerang tahun 2023.

Rata-rata capaian kinerjanya mencapai 103,64%, dengan kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya kembali SPM Award 2024 sebagai kota berkinerja terbaik dalam penerapan SPM dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut pula diserahkan keputusan tentang rekomendasi atas LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2023 dari DPRD Kota Tangerang kepada Pj Wali Kota Tangerang.

Baca Juga: Banten Komitmen Penuh Tingkatkan Penerapan SPM, Kota Tangerang Selatan Juara 2 Nasional!

Pj Wali Kota menyatakan akan menindaklanjuti berbagai saran dan pendapat dari DPRD agar pembangunan di Kota Tangerang bisa semakin baik lagi dan terdepan di masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini