Terkait ASN yang ingin mencalonkan diri, Yedi Rahmat menegaskan bahwa mereka boleh saja, tetapi harus pensiun dini sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Daerah I Subagyo menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas beberapa hal, antara lain: Evaluasi Penjabat Kepala Daerah, Persiapan menjelang Idul Fitri, seperti harga barang, pengamanan arus mudik, dan inflasi dan Persyaratan pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Kontingen Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di POPDA XI dan PEPARPEDA VIII Banten
Subagyo menambahkan bahwa pemerintah pusat juga melakukan evaluasi terhadap role model kepala daerah, yaitu penunjukan secara langsung (Penjabat) dan hasil Pemilu.
"Evaluasi ini dilakukan sebagai bahan untuk menilai kelebihan dan kekurangan dari kedua model tersebut," tutupnya. (***)