Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan pada tahun 2024.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Langkah ini diambil dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Baca Juga: UNPAR Gandeng YDBA Beri Pelatihan dan Pendampingan untuk UMKM Binaan
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, SE tersebut menetapkan besaran THR Keagamaan, di mana pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Intensifkan Koordinasi Jaga Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.
Tidak hanya itu, SE juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya keluhan terkait dengan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024.
Dalam upaya menjamin pelaksanaan yang efektif, Bupati/Wali Kota diharapkan untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.