Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, memastikan bahwa pegawai dan pekerja di Wilayah Kota Serang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1445 H atau 2024.
Pada tanggal 28 ini, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh, THR diharapkan sudah cair paling lambat H-7 menjelang lebaran.
Baca Juga: Dishub Kota Tangerang: Klakson Telolet Berbahaya, Dilarang Digunakan!
Dalam rangka memastikan proses pencairan THR berjalan lancar, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Poppy Nopriadi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, dr. Ahmad Hasanuddin, melakukan peninjauan langsung di Rumah Sakit Budi Asih dan Rumah Sakit Sari Asih.
Setelah melakukan monitoring, Yedi Rahmat menjelaskan bahwa proses pengajuan pencairan THR untuk para pekerja di kedua Rumah Sakit tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan akan segera dicairkan oleh pihak manajemen.
"Ikuti aturan dari Pemerintah Pusat, di mana semua karyawan diharapkan menerima THR pada tanggal 28 ini," ungkapnya.
Baca Juga: Musrenbang RKPD Kota Tangerang 2025: Membangun Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan
Selain itu, Yedi Rahmat juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan posko aduan bagi karyawan atau pekerja di wilayah Kota Serang yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
"Jika ada kasus di mana karyawan tidak menerima THR, mereka dapat melaporkannya ke Disnakertrans melalui posko aduan yang telah disediakan," tambahnya. (***)