Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Klinik ini hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM Triwulan I tahun 2024 yang berlangsung dari 20 Maret hingga 20 April 2024.
"Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha skala menengah dan besar, baik PMA maupun PMDN, untuk periode Januari hingga Maret," ujar Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang.
Baca Juga: Apresiasi Pilar Saga Ichsan terhadap Kontribusi Rumah Musawarah dalam Kegiatan Keagamaan Ramadan
Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui https://linktr.ee/lkpm2024, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan LKPM, Klinik LKPM siap memberikan konsultasi dan asistensi.
"Dengan Klinik LKPM, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan kualitas iklim investasi di Kota Tangerang," kata Taufik.
Kota Tangerang menargetkan investasi sebesar Rp14,36 triliun di tahun 2024.
Klinik LKPM diharapkan dapat mendorong pencapaian target ini dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian bagi para investor.
"Tahun 2023, capaian investasi Kota Tangerang mencapai Rp14,99 triliun, melampaui target RPJMD sebesar Rp9,67 triliun. Kami optimis dengan Klinik LKPM dan iklim investasi yang kondusif, target di tahun 2024 dapat terlampaui," ungkap Taufik.