Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Forum RW Kelurahan Kutabumi, dan para pedagang Pasar Kutabumi.
Putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi menjadi angin segar bagi semua pihak yang menantikan transformasi pasar tersebut.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan revitalisasi Pasar Kutabumi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (***)