Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten telah menyerahkan tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
PT BAPI diduga secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Agustus hingga Desember 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) untuk periode Januari hingga Desember 2019 secara berkelanjutan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian minimal sebesar Rp2.907.426.172,-. PT BAPI, yang bergerak di bidang real estat dan bekerja sama dengan PT APIK dalam proyek pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang, seharusnya melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) serta menyampaikan bukti potongnya kepada PT APIK. Namun, kewajiban ini tidak dipenuhi oleh PT BAPI.
PT BAPI dianggap sebagai tersangka korporasi karena tindakan tersebut dilakukan dalam konteks hubungan kerja atau lainnya yang terkait dengan kepentingan korporasi. Korporasi ini diminta bertanggung jawab secara pidana karena telah memperoleh manfaat dari tindak pidana atau melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi, serta tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT BAPI diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai Hukum dan Prestasi, Ini Kata Pengamat
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani kasus ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menyatakan bahwa Kanwil DJP Banten telah berhasil memenangkan sidang Praperadilan terkait kasus PT BAPI ini, dan saat ini kasusnya telah masuk tahap PP-22 dan akan segera disidangkan. Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Banten dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Provinsi Banten dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan penerimaan negara untuk kepentingan pembiayaan dalam APBN. (***)