Kota Serang, bidiktangsel.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengadakan Forum Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah untuk tahun 2025 di Hotel Wisata Baru pada Senin, 26 Februari 2024.
Kepala Bapenda, W. Hari Pamungkas, mengungkapkan bahwa acara ini akan dilaksanakan dalam dua sesi pertemuan, termasuk hari ini dan Rabu mendatang.
Hari Rabu akan didedikasikan khusus untuk Dinas Kesehatan yang akan membahas rencana terkait Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Serang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kementerian Prioritaskan Belanja Iklan untuk Mendukung Media Massa
"Di Puskesmas, ada retribusi pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan layanan lainnya," ujar W. Hari Pamungkas.
Dia menyoroti sejumlah kendala terutama terkait pendapatan, terutama dalam hal pemahaman dari para wajib pajak.
"Oleh karena itu, kita perlu terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengingat terus menerus mengenai waktu dan metode pembayaran pajak," jelasnya.
Pamungkas menekankan bahwa dari sembilan jenis pajak, sebagian besar sekitar enam jenisnya adalah self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab atas perhitungan, pelaporan, dan penyetoran pajak mereka sendiri.
Pihak Bapenda bertugas untuk memberikan pengingat dan memeriksa apakah perhitungan dan pembayaran tersebut sesuai.
Baca Juga: Program Spesial A Day in My Life, Pelajar Kota Tangerang Berkesempatan Jadi Wali Kota untuk Sehari
Menutup penjelasannya, W. Hari Pamungkas menetapkan target pendapatan asli daerah Kota Serang untuk tahun 2025 sebesar 328 miliar rupiah.
"Pendapatan ini berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Diharapkan dengan tambahan Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar 100 miliar rupiah, target 328 miliar rupiah dapat tercapai," ujarnya.
Pamungkas juga menjelaskan perbedaan antara pajak pada tahun 2024 dan 2025, dengan menyatakan bahwa pajak sekarang memiliki sifat earmarking, yang berarti bahwa kontribusi pajak wajib pajak akan diperuntukkan kembali sesuai dengan undang-undang baru serta peraturan daerah yang berlaku. (***)