Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dr. Nurdin, selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.
Ajakan ini disampaikan setelah melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.
"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," ujar Dr. Nurdin usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Senin, (26/02).
Dr. Nurdin menjelaskan bahwa dalam rangkaian HUT ke 31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB.
Kebijakan ini mencakup pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang hingga tahun pajak 2023.
"Untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen diberikan bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," tambahnya.
Pemkot Tangerang juga berkolaborasi dengan unsur kecamatan dan kelurahan di seluruh Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket pembayaran.
Pembukaan loket dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan untuk memudahkan wajib pajak/masyarakat yang ingin membayar pajak.
"Masyarakat juga dapat melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar, atau secara online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce, e-wallet, serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot," tambahnya.
Program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 26-28 Februari 2024. (***)