Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi terkait perpanjangan izin sarana kefarmasian di Hotel Lemo, Kelapa Dua.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang akan habis izinnya di tahun 2024.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena adanya regulasi baru tentang izin usaha sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat).
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerjasama Permudah Akses Pelayanan Adminduk
"Peraturan baru ini, yaitu Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, memiliki banyak perubahan pasal. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan," kata dr. Radianti.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
dr. Radianti menegaskan pentingnya pengurusan izin usaha bagi apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.
Baca Juga: IPOL.ID Raih Adinegoro Award 2023: Karikatur AI Dinilai Bermutu Tinggi
"Dengan mengurus izin, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan obat-obatan yang bermutu, berkhasiat, dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu berasal dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian," ujarnya.
Sosialisasi ini juga merupakan upaya Pemkab Tangerang untuk memberikan ruang kepada para pelaku usaha apotek agar dapat berdiskusi langsung dengan Dinas Kesehatan.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha apotek, tentang regulasi terbaru terkait izin usaha sarana kefarmasian," kata dr. Radianti. (***)