Serang Kota, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama tim gabungan TNI-POLRI menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang pada hari Senin (29/1/2024).
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, didampingi oleh Asisten Daerah (Asda) 1, Subagyo, Kasat Pol PP, Heri Hadi, serta Kepala OPD dan Forkopimda Kota Serang.
Yedi Rahmat menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyegelan dan penggembokan dengan rantai besi.
Baca Juga: Satgas TPPK Kabupaten Tangerang: Wujud Komitmen Bersama Cegah Kekerasan di Sekolah
Ia menjelaskan bahwa penyegelan ini sudah lama direncanakan karena banyaknya laporan dari masyarakat sekitar dan ulama yang merasa resah dengan aktivitas THM yang beroperasi setiap malam hingga menjelang subuh.
“Tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dalam beroperasi,” tegas Yedi Rahmat.
Pj Wali Kota memberi batas waktu penyegelan hingga 20 Februari 2024. Jika segel dirusak, pemilik THM akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Jika THM masih beroperasi setelah penyegelan, bangunannya akan dibongkar langsung.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Ajak Tokoh Agama Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu
Penyegelan ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Puluhan warga turut hadir dan menolak beroperasinya THM saat Satpol PP melakukan penyegelan.
Kasat Pol PP Serang, Heri Hadi, menegaskan bahwa tempat-tempat yang telah disegel akan diawasi.
Jika pemilik THM masih beraktivitas, merusak, atau melepas segel, mereka akan diproses hukum. (***)