Dalam kesempatan itu, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengharapkan laporan keuangan yang diserahkan relevan andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.
Baca Juga: Dirut Indopos Jadi Tersangka, Puluhan Karyawan Masih Menanti Kejelasan Nasib
"Batas penyerahan Laporan Keuangan unaudited ke BPK RI untuk Kementerian/Lembaga pada 16 Februari 2024. Untuk Pemerintah Daerah pada 24 Maret 2024," kata Ahmadi. (***)